Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya (Persero) Tbk Sarjono. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Adnan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Adnan. Adnan bakal diperiksa untuk tersangka lain yakni Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka,” tegas Febri.
KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat pemufakatan jahat itu, negara merugi mencapai Rp39,2 miliar.
Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya (Persero) Tbk Sarjono. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Adnan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Adnan. Adnan bakal diperiksa untuk tersangka lain yakni Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka,” tegas Febri.
KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat pemufakatan jahat itu, negara merugi mencapai Rp39,2 miliar.
Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)