Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan menertibkan wadah pegawai lembaga yang dipimpinnya. Rencana itu akan diwujudkan pada periode berikutnya.
"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan wadah pegawai asal muasalnya tujuannya seperti apa. Itu saja kita kembalikan ke fungsinya," ujar Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Alexander menilai wadah pegawai KPK tak sesuai fungsi yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia (SDM) KPK. Ia menegaskan, wadah pegawai dibentuk untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu menegaskan tidak akan membubarkan wadah pegawai. Ia enggan bicara banyak saat disinggung apakah wadah pegawai KPK masih sesuai fungsinya.
"Ya kalau menurut masyarakat bukan saya saja bisa dilihat sendiri sekarang ini seperti apa. Silakan menilai sendiri masing-masing," ujar Alex.
Ia juga menegaskan wadah pegawai tidak harus mengatasnamakan KPK. Pasalnya, setiap keterangan yang disampaikan perlu persetujuan pimpinan KPK.
"Jelas di situ, yang mengatasnamakan lembaga di KPK itu adalah juru bicara (jubir) dan akan kita lihat lagi jubir sebelum di press harus sepengetahuan pimpinan. Karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," ujar Alex.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan menertibkan wadah pegawai lembaga yang dipimpinnya. Rencana itu akan diwujudkan pada periode berikutnya.
"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan wadah pegawai asal muasalnya tujuannya seperti apa. Itu saja kita kembalikan ke fungsinya," ujar Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Alexander menilai wadah pegawai KPK tak sesuai fungsi yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia (SDM) KPK. Ia menegaskan, wadah pegawai dibentuk untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu menegaskan tidak akan membubarkan wadah pegawai. Ia enggan bicara banyak saat disinggung apakah wadah pegawai KPK masih sesuai fungsinya.
"Ya kalau menurut masyarakat bukan saya saja bisa dilihat sendiri sekarang ini seperti apa. Silakan menilai sendiri masing-masing," ujar Alex.
Ia juga menegaskan wadah pegawai tidak harus mengatasnamakan KPK. Pasalnya, setiap keterangan yang disampaikan perlu persetujuan pimpinan KPK.
"Jelas di situ, yang mengatasnamakan lembaga di KPK itu adalah juru bicara (jubir) dan akan kita lihat lagi jubir sebelum di press harus sepengetahuan pimpinan. Karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)