Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Baru sidang pertama, belum pembacaan (gugatan). Agendanya masih tahap mediasi. Kita harapkan tergugat (Wiranto) hadir," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kepada Medcom.id, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tonin meminta Wiranto hadir lantaran substansi gugatan lebih kepada urusan pribadi. Namun ia pesimistis tahap mediasi akan mulus karena ketidakhadiran Wiranto.
"Jaranglah orang mau hadir ya kan. Paling kuasa hukumnya. Orang banyak duit gimana. Tapi harapannya ya hadir," ujar Tonin.
Tonin ingin kasus ini selesai pada tahap mediasi. Wiranto diminta membayar kerugian seluruh biaya penyelenggaraan PAM Swakarsa.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto terkait PAM Swakarsa
"Dari kerugian itu bagaimana? Mau dibayar apa enggak? Kalau enggak dibayar, main terus. Kalau dibayar ya mau dibayar full atau bagaimana, itu kan negosiasi namanya kan," jelas Tonin.
Di sisi lain, ia juga tak bisa memastikan kliennya hadir di persidangan. Kivlan saat ini masih berada dalam pengawasan kepolisian.
"Pak Kivlan sudah pasti (hadir), sudah urus ke polisi. Diantar apa enggak, ya enggak tahu ya kan. Kita tunggu, kalau Pak Kivlan enggak datang berarti kuasa hukum yang maju," pungkasnya.
Gugatan Kivlan atas Wiranto teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PN Jkt.tim terkait perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, Wiranto digugat membayar biaya perkara seluruhnya yang berjumlah total Rp8 miliar. Rinciannya, bea menanggung malu karena utang Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp500 miliar, dan dipenjara sejak 30 Mei 2019 Rp100 miliar.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Baru sidang pertama, belum pembacaan (gugatan). Agendanya masih tahap mediasi. Kita harapkan tergugat (Wiranto) hadir," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kepada
Medcom.id, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tonin meminta Wiranto hadir lantaran substansi gugatan lebih kepada urusan pribadi. Namun ia pesimistis tahap mediasi akan mulus karena ketidakhadiran Wiranto.
"Jaranglah orang mau hadir ya kan. Paling kuasa hukumnya. Orang banyak duit gimana. Tapi harapannya ya hadir," ujar Tonin.
Tonin ingin kasus ini selesai pada tahap mediasi. Wiranto diminta membayar kerugian seluruh biaya penyelenggaraan PAM Swakarsa.
Baca juga:
Kivlan Zen Gugat Wiranto terkait PAM Swakarsa
"Dari kerugian itu bagaimana? Mau dibayar apa enggak? Kalau enggak dibayar, main terus. Kalau dibayar ya mau dibayar
full atau bagaimana, itu kan negosiasi namanya kan," jelas Tonin.
Di sisi lain, ia juga tak bisa memastikan kliennya hadir di persidangan. Kivlan saat ini masih berada dalam pengawasan kepolisian.
"Pak Kivlan sudah pasti (hadir), sudah urus ke polisi. Diantar apa enggak, ya enggak tahu ya kan. Kita tunggu, kalau Pak Kivlan enggak datang berarti kuasa hukum yang maju," pungkasnya.
Gugatan Kivlan atas Wiranto teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PN Jkt.tim terkait perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, Wiranto digugat membayar biaya perkara seluruhnya yang berjumlah total Rp8 miliar. Rinciannya, bea menanggung malu karena utang Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp500 miliar, dan dipenjara sejak 30 Mei 2019 Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)