Penyanyi dangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto diperiksa penyidik KPK - MI/Susanto.
Penyanyi dangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto diperiksa penyidik KPK - MI/Susanto.

Pedangdut Iis Sugianto Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 13 Agustus 2019 12:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi dangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto. Dia diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Rumah Iis Sugianto di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan merupakan salah satu aset yang dibeli oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pembelian rumah diduga dari suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus itu, Emirsyah dan Soetikno sudah jadi tersangka. 

Iis pernah diperiksa penyidik dalam kasus yang sama. Saat itu, Iis mengaku, dicecar tim KPK terkait proses jual beli rumah. 
 
(Baca juga: Transaksi Suap Garuda Indonesia Lintas Negara)
 
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures, Hadi Rusli; pihak swasta, Dwiningsih Haryanti Putri; serta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Marcivia Rahmani. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedardjo.
 
KPK kembali menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
 
Dari hasil korupsi itu, Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar. 
Emirsyah juga disinyalir mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura senilai USD680 ribu dan EUR1,02 juta. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura senilai SGD1,2 juta. 
 
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juntl Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan