Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango dari jabatannya sebagai hakim. Keduanya kini mengemban tugas baru sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan wakil ketua KPK.
“Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas selesai,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
Albertina merupakan wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Sementara itu, Nawawi merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Abdullah meminta publik percaya kedua hakim tersebut patuh aturan. MA juga segera merampungkan proses penonaktifan Albertina dan Nawawi.
“Percayalah, mereka orang yang terpilih. Mereka insyaallah memenuhi ketentuan undang-undang. Mereka sudah paham tidak boleh rangkap jabatan. Sabarlah proses administrasi sedang berjalan,” jelas dia.
Larangan rangkap jabatan untuk hakim diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Bunyi pasal tersebut, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim agung dan hakim yaitu, pejabat negara lainnya; jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; arbiter dalam suatu sengketa perdata; anggota panitia urusan piutang dan lelang negara.
Kemudian, jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank; jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural; komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti, dan notaris pengganti khusus; pejabat pembuat akta tanah; jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh hakim; atau anggota musyawarah pimpinan daerah.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango dari jabatannya sebagai hakim. Keduanya kini mengemban tugas baru sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan wakil ketua KPK.
“Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas selesai,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
Albertina merupakan wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Sementara itu, Nawawi merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Abdullah meminta publik percaya kedua hakim tersebut patuh aturan. MA juga segera merampungkan proses penonaktifan Albertina dan Nawawi.
“Percayalah, mereka orang yang terpilih. Mereka insyaallah memenuhi ketentuan undang-undang. Mereka sudah paham tidak boleh rangkap jabatan. Sabarlah proses administrasi sedang berjalan,” jelas dia.
Larangan rangkap jabatan untuk hakim diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Bunyi pasal tersebut, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim agung dan hakim yaitu, pejabat negara lainnya; jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; arbiter dalam suatu sengketa perdata; anggota panitia urusan piutang dan lelang negara.
Kemudian, jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank; jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural; komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti, dan notaris pengganti khusus; pejabat pembuat akta tanah; jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh hakim; atau anggota musyawarah pimpinan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)