Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-I Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-I Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.

Sofyan Basir Mengaku Dikriminalisasi

Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2019 18:33
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir menduga dikriminalisasi. Sofyan merasa janggal dengan kasusnya.
 
"Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang sekitar 40-60 media. Sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya sebelum terima surat saksi (saat itu Sofyan masih berstatus saksi)," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan proses perkara yang dilaluinya juga tak wajar. Ia menilai peran pembantuan dalam dakwaan terhadap dirinya janggal. Saat awak media menanyakan perihal kejanggalan itu sebagai bentuk kriminalisasi. Sofyan mengamininya.

Sofyan mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena Sofyan tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan kepadanya.
 
"Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain," ujar Sofyan.
 
Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
 
Dalam tuntutannya, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Sofyan. Hal yang memberatkan di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 
Sedangkan, hal yang meringankan Sofyan yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
 
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Untuk diketahui, Pasal 15 Undang-undang tindak pidana korupsi berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14'.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan