Anggota DPR RI Muhammad Farhan (Foto:Dok.DPR RI)
Anggota DPR RI Muhammad Farhan (Foto:Dok.DPR RI)

Farhan Anjurkan RUU KUHP Dikaji Ulang

Anggi Tondi Martaon • 15 Oktober 2019 12:36
Jakarta: Terdapat lima lima rancangan undang-undang (RUU) yang di-carry over (belum tuntas pembahasannya) oleh DPR periode 2014-2019 kepada DPR periode terbaru. Anggota DPR RI Muhammad Farhan tak menganggapnya sebagai sebuah beban.
 
“Saya tidak menganggap itu semua sebagai sebuah beban, namun lebih kepada kewajiban kami sebagai wakil rakyat harus melanjutkannya. Meskipun saya pribadi belum mengetahui RUU apa saja yang ditinggalkan,” kata Farhan, dikutip dpr.go.id, Selasa, 15 Oktober 2019.
 
Kelima RUU yang di-carry over yaitu RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Terkait RUU KUHP, politikus NasDem itu menilai harus dikaji ulang. Termasuk mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat mengenai isi RUU KUHP.
 
"Tentu yang pertama harus dilakukan adalah mengkaji ulang RUU KUHP. Jika ada aspirasi masyarakat yang bisa diakomodir, tentu harus dipertimbangkan," ucap Farhan.
 
Sementara itu, terkait aspirasi tentang Revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Farhan mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah. Sebab, pembahasan sebuah aturan harus dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.
 
"Kami menunggu keputusan dari Presiden, apakah akan merevisi UU tersebut atau tidak,” ujar Farhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan