Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. ANTWibowo Armando.
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. ANTWibowo Armando.

Hakim Tunda Sidang Eksepsi Kivlan Zen

Fachri Audhia Hafiez • 18 Desember 2019 13:00
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan masih sakit.
 
"Tidak salah kita sidang hari ini untuk melihat kondisi saudara (Kivlan) secara langsung bahwa seperti ini kondisi saudara," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 18 Desember 2019.
 
Kivlan masih mengeluh sakit. Ia menderita komplikasi penyakit, salah satunya paru-paru. Kivlan menggunakan kursi roda dan sering batuk sepanjang persidangan. Menurutnya, batuk itu karena pengobatan fisioterapi yang sedang dijalani.

"Saya kira hakim bisa lihat kondisi saya. Saya belum sehat hari ini. Sebenarnya saya mau membaca sendiri eksepsi saya," ujar Kivlan.
 
Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan eksepsi Kivlan pada Kamis, 2 Januari 2020. Kivlan diharapkan sehat untuk melanjutkan persidangan atas perkara yang menjeratnya.
 
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 
 
Kivlan disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan.
 
Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu kini menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan