Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya/Medcom.id/Siti
Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya/Medcom.id/Siti

Terlibat Perdagangan Ginjal, Polri Beberkan Profil Aipda M

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 16:59
Jakarta: Seorang oknum Polri berinisal Aipda M terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi ke Kamboja. Aipda M merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
 
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Keterlibatan Aipda M terkait perintangan penyidikan. Dia menyuruh tersangka mematikan handphone, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.

Aipda M menerima Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I).
 
Baca: Kasus TPPO Bekasi, Ginjal Dijual ke Singapura hingga India

"Atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," ujar Hengki.
 
Sementara itu, AH pegawai Imigrasi yang juga terlibat pidana ini merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali. AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (ST alias I).
 
12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi
 
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan