Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset yang diyakini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Manado. Informasi itu diulik dengan memeriksa 13 saksi pada Selasa, 13 Juni 2023.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado, Sulut, yang diduga terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.
Sebanyak 13 saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta. Yakni Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. KPK masih mendalami perkara tersebut.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ucap Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menelisik aset yang diyakini berkaitan dengan dugaan
gratifikasi dan pencucian uang milik mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo di Manado. Informasi itu diulik dengan memeriksa 13 saksi pada Selasa, 13 Juni 2023.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado, Sulut, yang diduga terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.
Sebanyak 13 saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta. Yakni Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. KPK masih mendalami perkara tersebut.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ucap Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)