Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada keterkaitan historis antara Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). BNPT masih mendalami apakah keterkaitan tersebut masih berlanjut atau tidak.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, kata Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Walaupun memiliki ketertarikan secara historis, Nurwakhid melanjutkan bahwa Al-Zaytun belum dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Lantaran, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Secara administratif, Al-Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu, " kata Mahfud MD, Kepada Metro TV, Rabu, 5 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT) menyebut ada keterkaitan historis antara Pondok Pesantren (Ponpes)
Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). BNPT masih mendalami apakah keterkaitan tersebut masih berlanjut atau tidak.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan
stakeholder terkait lainnya”, kata Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Walaupun memiliki ketertarikan secara historis, Nurwakhid melanjutkan bahwa Al-Zaytun belum dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Lantaran, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Secara administratif, Al-Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu, " kata Mahfud MD, Kepada Metro TV, Rabu, 5 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)