Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri

Kawal Laporan Masyarakat, Menkopolhukam Berkomitmen Proaktif

Media Indonesia.com • 03 Mei 2023 23:37
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomitmen mangawal laporan masyarakat. Tindak lanjut dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya mengeluarkan rekomendasi permasalahan terkait.
 
Teranyar, Menko Polhukam mengeluarkan rekomendasi merespons kisruh kepengurusan suatu perusahaan di Luwu Timur. Surat bernomor Bernomor: B-1166/HK.02.01/04/2023 itu menyoal izin kepengurusan baru korporasi terkait.
 
"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Baca: Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun Libatkan 12 Tenaga Ahli

Menurut Sugeng, rekomendasi dikeluarkan karena ada dugaan permasalahan dalam perizinan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham terkait kepengurusan baru perusahaan. Kepengurusan baru yang menggantikan Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama itu dinilai tak sesuai prosedur.

"Bahwa pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng.
 
Menurut dia, Kementerian ESDM akan menelaah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, selaku pengurus baru perusahaan. Khususnya, apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
 
Pakar hukum administrasi negara, Riawan Tjandra, menilai surat Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membuktikan dugaan pelanggaran administrasi dalam perkara kepengurusan ini. Dia melihat pengusutan tindak pidana yang tengah dilakukan penegak hukum terkait kepengurusan perusahaan itu tak tepat.
 
"Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana," kata dia.
 
Di sisi lain, Riawan menilai surat Menkopolhukam perlu menjadi perhatian serius Kemenkumham. Sebab, perizinan lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik.
 
Rekomendasi tersebut, kata dia, menunjukkan ada potensi pelanggaran yang dilakukan Direktorat Jenderal AHU. Riawan meminta ada evaluasi di Ditjen AHU terkait kesalahan prosedural ini.
?
"Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham," ujarnya.
 
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023. 
 
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
 
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan