Gedung BPK: FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN
Gedung BPK: FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN

KPK Duga Ada Pemberian Fasilitas untuk Pegawai BPK di Kepulauan Meranti

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2023 09:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian fasilitas yang diterima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Informasi ini didalami dengan meminta keterangan Pemeriksa BPK Ayu Diah Ramadani pada Kamis, 6 Juli 2023.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis fasilitas yang diterima. Pemberian itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Baca: Wabup Kepulauan Meranti Bantah Kabar Kantor Pemerintahan Digadai

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan