"Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi maka bagian dari proses membelanjakan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan perjudian yang dilakukan Lukas tidak bisa dikategorikan sebagai pidana umum. Sebab, uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
"Pertanyaan dari mana sumber uangnya itu yang menjadi poin penting bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK," ucap Ali.
Uang suap dan gratifikasi yang dipakai berjudi bisa masuk pencucian uang. Sebab, sudah digunakan atau berubah bentuk.
"Kami sedang mengusut suap, dia sebagai penerima suap, dan nanti gratifikasi dan TPPU," ujar Ali.
| Baca juga: KPK Yakin Hotel Angkasa di Papua Punya Lukas Enembe, Cuma Diubah Namanya |
Lukas Enembe disebut tidak pernah menang selama berjudi di Singapura dan Manila, Filipina. Padahal, dia menghabiskan Rp22,5 miliar untuk bermain gim haram itu.
"Setahu saya habis yang mulia, tidak pernah menang," kata saksi sekaligus pihak swasta penawaran jasa berjudi Dommy Yamamoto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dommy meyakini uang puluhan miliar yang dibawa Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura dan Manila itu habis. Dia mengeklaim mengetahui itu dari wajahnya.
"Ya saya cuma lihat dari mimik," ucap Dommy.
Penghamburan uang puluhan miliar rupiah itu dipastikan sebentar. Dommy menyebut tidak sampai hitungan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id