Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Dok. Humas DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Dok. Humas DKI

Turun Tangan, Kapolda Metro Asistensi Kasus Pengeroyokan Mario Dandy

Rahmatul Fajri • 27 Februari 2023 15:17
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio kepada seorang remaja Cristalino David Ozora. Namun, penyidikan kasus ini tetap ditangani Polres Jakarta Selatan.
 
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh Bapak Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
 
Trunoyudo mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia belum membeberkan apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," kata dia.
 

Baca Juga: Jenguk David Ozora, Ketum PBNU: Alhamdulillah Keadaannya Baik


Sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat eselon II di Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap remaja, Cristalino David Ozora, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pada Senin, 20 Februari 2023. Dia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian, Mario Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
 
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
 
Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy sebagai tersangka. Shane Lukas mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk memukuli korban. Shane Lukas juga memberikan pendapat kepada Mario Dandy untuk memukul David.
 
Selain itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Kemudian, Shane Lukas membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
 
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
 
Atas perbuatannya, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan