Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melimpahkan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan pegawai bidang administrasi yang menilap uang perjalanan dinas luar kota ke aparat penegak hukum (APH) lain. Yakni, Polri atau Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal.
Lembaga Antikorupsi sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini.
"Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep.
KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berpeluang melimpahkan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan pegawai bidang administrasi yang menilap uang perjalanan dinas luar kota ke aparat penegak hukum (APH) lain. Yakni,
Polri atau Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal.
Lembaga Antikorupsi sudah
mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini.
"Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep.
KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)