Sekretaris MA Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris MA Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Pantau Pergerakan Hasbi Hasan Selama Cuti Besar

Candra Yuri Nuralam • 06 Juni 2023 09:52
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan cuti besar sampai September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau pergerakannya selama berlibur.
 
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
 
KPK menilai Hasbi masih kooperatif saat dimintai keterangan. Namun, pemantauan pergerakannya tetap dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan kabur.

Salah satu upaya menjaga Hasbi tidak kabur selama cuti besar, yakni mencegahnya ke luar negeri. Sejumlah titik yang dirahasiakan KPK juga bisa memantau Hasbi.
 
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya," ucap Asep.
 
Baca juga: Hasbi Hasan Cuti Besar, KPK Tegaskan Masih Bisa Tahan Kapan Saja

Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak ditahan usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
 
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Sementara itu, Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan Hasbi. Sugiyanto menempati posisi tersebut dalam waktu tiga bulan hingga masa cuti Hasbi habis.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan