medcom.id, Jakarta: Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) akan membentukan Direktorat Penegakan Hukum dan Lingkungan. Hal itu dilakukan agar pengawasan kehutanan dan lingkungan dapat ditingkatkan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Tachrir Fathoni, mengatakan, Direktorat ini dibentuk karena penegakan hukum di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup masih lemah. “Seleksi pegawai akan dibuka melalui lelang terbuka bagi non Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Tachrir dalam diskusi Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia, di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Dia mengungkapkan, pembentukan direktorat baru itu telah disetujui oleh Mentri KLH Siti Nurbaya Bakar. Namun pembentukan itu belum mendapat persetujuan secara resmi dari Presiden. “Kami harap Presiden setuju agar lingkungan yang ada bisa lebih,” ujarnya.
Menurutnya, direktorat tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi kehutanan. Namun dia mengakui, keterbatasan anggaran menjadi kendala pembentukan direktorat.
"Aspek moralitas memang menjadi kunci dalam pengawasan dan penyimpangan terkait kehutanan agar tidak ada upaya main mata,” kata Tachir.
Tachrir berharap direktorat itu dapat menciptakan sinergi antara lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sebagainya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) akan membentukan Direktorat Penegakan Hukum dan Lingkungan. Hal itu dilakukan agar pengawasan kehutanan dan lingkungan dapat ditingkatkan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Tachrir Fathoni, mengatakan, Direktorat ini dibentuk karena penegakan hukum di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup masih lemah. “Seleksi pegawai akan dibuka melalui lelang terbuka bagi non Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Tachrir dalam diskusi Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia, di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Dia mengungkapkan, pembentukan direktorat baru itu telah disetujui oleh Mentri KLH Siti Nurbaya Bakar. Namun pembentukan itu belum mendapat persetujuan secara resmi dari Presiden. “Kami harap Presiden setuju agar lingkungan yang ada bisa lebih,” ujarnya.
Menurutnya, direktorat tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi kehutanan. Namun dia mengakui, keterbatasan anggaran menjadi kendala pembentukan direktorat.
"Aspek moralitas memang menjadi kunci dalam pengawasan dan penyimpangan terkait kehutanan agar tidak ada upaya main mata,” kata Tachir.
Tachrir berharap direktorat itu dapat menciptakan sinergi antara lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)