medcom.id, Jakarta: Bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat didakwa memberikan duit miliaran rupiah kepada politikus PDIP Adriansyah. Duit diberikan lantaran Adriansyah telah membantu mengurus izin usaha tambang selama menjadi Bupati Tanah Laut.
"Terdakwa Andrew Hidayat memberi sesuatu berupa uang tunai rupiah sebesar Rp1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar USD50 ribu dan mata uang dollar Singapura sebesar SGD50 ribu kepada Adriansyah karena telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola terdakwa Andrew Hidayat," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/6/2015).
Trimulyono mengungkapkan, pada tahun 2012 Andrew diberikan kepercayaan oleh pemegang kendali PT Indo Asia Cemerlang (IAC) Jason Surjana Tanuwijaya untuk mengurusi PT IAC. Sejak saat itu, segala keperluan IAC diurus Andrew.
Andrew bersama Budi Santoso Simin, pemegang saham PT MMS, pernah bertemu Adriansyah buat mengurus jual beli batubara milik PT IAC dan PT Duta Dharma Utama (DDU). Dia juga pernah meminta bantuan Adriasyah ketika PT IAC bersengketa dengan PT Arutmin, usaha tambang milik Kepala Desa Cuka, H Rahim.
Andrew juga meminta bantuan pada Adriansyah terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT DDU. Atas permintaan itu, pada 26 November 2012, Adriansyah menerbitkan keputusan Bupati Tanah Laut tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT DDU.
"Yang mana permohonan dari PT DDU tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), dan pascatambang," beber Jaksa Trimulyono.
Tak hanya itu, Andrew juga meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PT DDU yang belum mendapatkan RKAB dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Padahal, untuk mendapatkan surat eksportir diperlukan persetujuan RKAB.
Untuk mendapat persetujuan RKAB diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sebab IUP PT DDU di atas 200 hektare. Sebenarnya, lanjut Trimulyono, pengurusan Amdal memerlukan waktu lama dan sampai ke Gubernur Kalimantan Selatan.
Karena PT DDU memerlukan RKAB secepatnya, sebelum akhir Agustus 2014, ia lantas menghubungi Adriansyah. "Terdakwa menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permasalahan tersebut dan menyampaikan bahwa sebelumnya telah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut (Bambang Alamsyah), namun tidak bisa sehingga terdakwa meminta bantuan Adriansyah," tambah Jaksa Trimulyono.
Atas permintaan itu, Adriansyah menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bupati Tanah Laut M Hanil untuk segera memproses RKAB PT DDU.
Terkait bantuan itu, Andrew memberikan uang SGD50 ribu. Uang diantar ke Adriansyah lewat orang suruhan Andrew, Agung Krisdiyanto. Uang diberikan di Sanur Hotel Swiss Belhotel pada 9 April 2015 sesuai permintaan Adriansyah.
Tak cuma itu, Jaksa Trimulyono membeberkan Andrew telah memberikan duit sebelumnya buat Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni pada 13 November 2014 sejumlah USD50 ribu, 20 November 2014 sejumlah Rp500 juta, dan 28 Januari 2015 sejumlah Rp500 juta. Seluruh uang buat Adriasyah diberikan lewat Agung.
"Bahwa pemberian terdakwa tersebut berkaitan dengan bantuan dari Adriansyah atas permintaan terdakwa untuk mempermudah perizinan perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Trimulyono.
Terkait perbuatannya, Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan jaksa, baik Andrew maupun kuasa hukumnya tak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. "Tidak mengajukan," kata penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono.
medcom.id, Jakarta: Bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat didakwa memberikan duit miliaran rupiah kepada politikus PDIP Adriansyah. Duit diberikan lantaran Adriansyah telah membantu mengurus izin usaha tambang selama menjadi Bupati Tanah Laut.
"Terdakwa Andrew Hidayat memberi sesuatu berupa uang tunai rupiah sebesar Rp1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar USD50 ribu dan mata uang dollar Singapura sebesar SGD50 ribu kepada Adriansyah karena telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola terdakwa Andrew Hidayat," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/6/2015).
Trimulyono mengungkapkan, pada tahun 2012 Andrew diberikan kepercayaan oleh pemegang kendali PT Indo Asia Cemerlang (IAC) Jason Surjana Tanuwijaya untuk mengurusi PT IAC. Sejak saat itu, segala keperluan IAC diurus Andrew.
Andrew bersama Budi Santoso Simin, pemegang saham PT MMS, pernah bertemu Adriansyah buat mengurus jual beli batubara milik PT IAC dan PT Duta Dharma Utama (DDU). Dia juga pernah meminta bantuan Adriasyah ketika PT IAC bersengketa dengan PT Arutmin, usaha tambang milik Kepala Desa Cuka, H Rahim.
Andrew juga meminta bantuan pada Adriansyah terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT DDU. Atas permintaan itu, pada 26 November 2012, Adriansyah menerbitkan keputusan Bupati Tanah Laut tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT DDU.
"Yang mana permohonan dari PT DDU tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), dan pascatambang," beber Jaksa Trimulyono.
Tak hanya itu, Andrew juga meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PT DDU yang belum mendapatkan RKAB dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Padahal, untuk mendapatkan surat eksportir diperlukan persetujuan RKAB.
Untuk mendapat persetujuan RKAB diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sebab IUP PT DDU di atas 200 hektare. Sebenarnya, lanjut Trimulyono, pengurusan Amdal memerlukan waktu lama dan sampai ke Gubernur Kalimantan Selatan.
Karena PT DDU memerlukan RKAB secepatnya, sebelum akhir Agustus 2014, ia lantas menghubungi Adriansyah. "Terdakwa menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permasalahan tersebut dan menyampaikan bahwa sebelumnya telah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut (Bambang Alamsyah), namun tidak bisa sehingga terdakwa meminta bantuan Adriansyah," tambah Jaksa Trimulyono.
Atas permintaan itu, Adriansyah menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bupati Tanah Laut M Hanil untuk segera memproses RKAB PT DDU.
Terkait bantuan itu, Andrew memberikan uang SGD50 ribu. Uang diantar ke Adriansyah lewat orang suruhan Andrew, Agung Krisdiyanto. Uang diberikan di Sanur Hotel Swiss Belhotel pada 9 April 2015 sesuai permintaan Adriansyah.
Tak cuma itu, Jaksa Trimulyono membeberkan Andrew telah memberikan duit sebelumnya buat Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni pada 13 November 2014 sejumlah USD50 ribu, 20 November 2014 sejumlah Rp500 juta, dan 28 Januari 2015 sejumlah Rp500 juta. Seluruh uang buat Adriasyah diberikan lewat Agung.
"Bahwa pemberian terdakwa tersebut berkaitan dengan bantuan dari Adriansyah atas permintaan terdakwa untuk mempermudah perizinan perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Trimulyono.
Terkait perbuatannya, Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan jaksa, baik Andrew maupun kuasa hukumnya tak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. "Tidak mengajukan," kata penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)