medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Kuasa Hukum Sutan tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Majelis setelah bermusyawarah, akan menunda persidangan dan meminta terdakwa didampingi pengacara di persidangan selanjutnya. Kalau tidak hadir, akan tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Pada persidangan ini Sutan menyerahkan surat untuk jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Surat berisi permintaan penundaan sidang karena Sutan tengah fokus pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Begini Ibu Ketua pada hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan 3 minggu lalu kan diundur PN Jakarta Selatan karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan karena belum dibatalkan. Di sini juga jalan ada surat untuk jaksa juga cc-nya untuk Ibu. Mereka minta Ibu yang mulia biarkan mereka jalan baru nanti ke sini," pungkas Sutan.
Majelis Hakim pun menunda sidang Sutan hingga 13 April mendatang.
Diketahui, hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Sutan Bhatoegana. Persidangan ini sebelumnya ditunda sebab pada sidang perdana pihak KPK tidak hadir. Sutan mengajukan praperadilan sebab ia beranggapan penetapannya sebagai tersangka keliru.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Kuasa Hukum Sutan tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Majelis setelah bermusyawarah, akan menunda persidangan dan meminta terdakwa didampingi pengacara di persidangan selanjutnya. Kalau tidak hadir, akan tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Pada persidangan ini Sutan menyerahkan surat untuk jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Surat berisi permintaan penundaan sidang karena Sutan tengah fokus pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Begini Ibu Ketua pada hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan 3 minggu lalu kan diundur PN Jakarta Selatan karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan karena belum dibatalkan. Di sini juga jalan ada surat untuk jaksa juga cc-nya untuk Ibu. Mereka minta Ibu yang mulia biarkan mereka jalan baru nanti ke sini," pungkas Sutan.
Majelis Hakim pun menunda sidang Sutan hingga 13 April mendatang.
Diketahui, hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Sutan Bhatoegana. Persidangan ini sebelumnya ditunda sebab pada sidang perdana pihak KPK tidak hadir. Sutan mengajukan praperadilan sebab ia beranggapan penetapannya sebagai tersangka keliru.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)