Terpidana mati Lindsay June Sandiford (kanan). (Foto:Antara/ Nyoman Budhiana)
Terpidana mati Lindsay June Sandiford (kanan). (Foto:Antara/ Nyoman Budhiana)

Warganya Masuk Daftar Eksekusi Mati, Dubes Inggris Enggan Komentar

Dheri Agriesta • 05 Mei 2015 16:38
medcom.id, Jakarta: Satu warga negara Inggris Linda Sandiford masuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi mati Kejaksaan Agung. Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik enggan berkomentar mengenai nasib warganya itu.
 
Malik baru saja bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). Kedatangan Malik untuk membicarakan rencana kunjungan JK ke London, Inggris pertengahan bulan ini.
 
Malik menyebut tak ada pembicaraan tentang Linda dengan Wapres JK. "No," kata Malik pendek. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut.
 
Saat ditanyakan upaya pemerintah Inggris untuk menindaklanjuti nasib wanita yang divonis mati 2013 silam, Malik tak banyak bicara. "No, I think thats all," kata Malik sembari berlalu menuju pintu keluar Kantor Wakil Presiden.
 
Seperti diketahui, keluarga Sandiford meluncurkan kampanye penggalangan dana untuk membantunya berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sebab, Pemerintah Inggris menolak membiayai Sandiford.
 
Tuck, pengacara yang memimpin tim kuasa hukum Sandiford, mengaku membutuhkan uang untuk menyewa jasa pengacara di Indonesia. Jika jalur hukum tidak berhasil, Sandiford memiliki satu kesempatan untuk meminta pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Belum diketahui pasti kapan jadwal eksekusi mati tahap tiga akan dilaksanakan.
 
Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan Sandiford kepada kantor berita Inggris BBC, Ia meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond menyediakan atau mendanai pendampingan hukum. Dia mengaku tidak mempunyai pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara, sehingga tidak mempunyai peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman matinya dibatalkan dan grasinya diperjuangkan.
 
Terpidana mati perempuan berusia 56 tahun itu menuding pemerintah Inggris kurang serius membelanya. Lindsay Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Januari 2013. Dia divonis bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali bulan Mei 2012 dalam penerbangan dari Thailand.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan