medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A. Kirjauhari dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilannya tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tambahan (RAPBDTA) 2015 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Kirjauhari diketahui merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini. Ia dijadikan tersangka oleh KPK bersama Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun pada 20 Januari lalu.
Annas diduga menerima suap dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk memuluskan kedua rancangan anggaran tersebut. Namun, berapa jumlah suap yang diterima Anas dari Kirjauhari masih belum diungkap oleh KPK.
Atas perbuatannya, Annas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Kirjauhari disangkakan melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ini bukan sangkaan pertama buat Annas. Sebelumnya, Annas sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap alih fungsi lahan di Riau pada September 2014 dalam operasi tangkap tangan KPK. Dari mantan Gubernur Riau itu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A. Kirjauhari dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilannya tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tambahan (RAPBDTA) 2015 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Kirjauhari diketahui merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini. Ia dijadikan tersangka oleh KPK bersama Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun pada 20 Januari lalu.
Annas diduga menerima suap dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk memuluskan kedua rancangan anggaran tersebut. Namun, berapa jumlah suap yang diterima Anas dari Kirjauhari masih belum diungkap oleh KPK.
Atas perbuatannya, Annas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Kirjauhari disangkakan melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ini bukan sangkaan pertama buat Annas. Sebelumnya, Annas sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap alih fungsi lahan di Riau pada September 2014 dalam operasi tangkap tangan KPK. Dari mantan Gubernur Riau itu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)