medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak membenarkan Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur dijadikan tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Rabu, 9 Juli.
"Ya soal pemerasan. Ada perusahaan tambang yang dipersulit izinnya, terus disalahgunakan," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Victor membeberkan, pemeriksaan pada Andi akan dilakukan pascalebaran. Penyidik pun belum melakukan penyitaan sampai pemeriksaan dilakukan.
Menurut Victor, Andi memiliki banyak keterkaitan dalam kasus pemerasan yang bertujuan memperkaya diri sendiri. Selain pemerasan, Andi juga disebut sempat menerima gratifikasi.
Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak membenarkan Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur dijadikan tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Rabu, 9 Juli.
"Ya soal pemerasan. Ada perusahaan tambang yang dipersulit izinnya, terus disalahgunakan," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Victor membeberkan, pemeriksaan pada Andi akan dilakukan pascalebaran. Penyidik pun belum melakukan penyitaan sampai pemeriksaan dilakukan.
Menurut Victor, Andi memiliki banyak keterkaitan dalam kasus pemerasan yang bertujuan memperkaya diri sendiri. Selain pemerasan, Andi juga disebut sempat menerima gratifikasi.
Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)