medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar ini diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"RAC diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Ratu Atut tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut bekas Gubernur Banten ini.
Ratu Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur proyek. Penyidik KPK juga menemukan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) dalam proyek.
Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Golkar ini malah menyerahkan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.
Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Politikus Golkar ini juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Hakim Tipikor pun telah menyatakan Ratu Atut bersalah.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar ini diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"RAC diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Ratu Atut tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut bekas Gubernur Banten ini.
Ratu Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur proyek. Penyidik KPK juga menemukan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) dalam proyek.
Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Golkar ini malah menyerahkan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.
Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Politikus Golkar ini juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Hakim Tipikor pun telah menyatakan Ratu Atut bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)