medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Kejati DKI belum menerima salinan putusan sidang praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah pasca-kemenangan Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Putusan praperadilan kemarin, Sampai saat ini kami masih belum menerima putusan secara tertulis. Langkahnya saya tentunya Kejati DKI akan mempelajari putusan praperadilan itu, dan implikasinya apa dari putusan itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Gedung Kajati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengatakan akan melihat keputusan tersebut apakah sudah masuk ke substansi perkara atau tidak. "Kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," terangnya.
Sebelumnya gugatan Dahlan Iskan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah.
Hakim tunggal Lendriaty Janis mengatakan, dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup," tandas hakim.
Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Hingga saat ini Kejati DKI belum menerima salinan putusan sidang praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah pasca-kemenangan Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Putusan praperadilan kemarin, Sampai saat ini kami masih belum menerima putusan secara tertulis. Langkahnya saya tentunya Kejati DKI akan mempelajari putusan praperadilan itu, dan implikasinya apa dari putusan itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Gedung Kajati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengatakan akan melihat keputusan tersebut apakah sudah masuk ke substansi perkara atau tidak. "Kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," terangnya.
Sebelumnya gugatan Dahlan Iskan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah.
Hakim tunggal Lendriaty Janis mengatakan, dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup," tandas hakim.
Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)