medcom.id, Jakarta: Anak buah Advokat Senior O.C. Kaligis, Afrian Bondjol, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku dicecar soal penangan perkara di Kantor Pengacara O.C. Kaligis and Associates tempatnya bekerja.
Diketahui, Afrian diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (5/8/2015). Dia baru keluar sekitar sebelas jam kemudian pada pukul 21.15 WIB. Dia dimintai keterangan untuk tersangka M. Yagari Bhastara, rekan sekantornya, dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Jadi terkait dengan selama saya bekerja di Kaligis, ditanyain sistem kerja kami bagaimana sih, mengenai hubungan antara Pak Kaligis dan asistennya," kata Afrian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Afrian pun membantah bila dia diperiksa terkait kabar pegawai di Kantor O.C. Kaligis and Associates berusaha memindahkan dan menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara di PTUN Medan. Dia menilai kabar itu hanya isapan jempol belaka.
"Bukan itu, jadi terkait dengan selama saya kerja di kantor Kaligis," jelas dia.
Dia juga membantah jika orang kantornya melarang pada tim satuan tugas KPK yang ingin menggeledah kantor Kaligis. "Kemarin enggak bisa masuk gara-gara, kantor sudah mau libur lebaran terus di kunci, roling door di kunci, yang pegang kuncinya itu yang buat lama," papar Afrian.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki sempat membenarkan Kaligis memerintahkan anak buahnya memindahkan beberapa dokumen dari kantor saat hendak digeledah KPK pada Juli lalu. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara di PTUN Medan.
"Kemungkinan itu terjadi. Setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Buat kami biasa aja, nothing to worry lah," kata Ruki di Jakarta, Rabu 15 Juli.
Meski membenarkan tindakan itu, Ruki belum bisa memastikan apakah penyidik KPK akan menjerat Kaligis dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. Ruki menjelaskan, bukti-bukti bisa didapatkan penyidik dari penggeledahan di tempat lain, di antaranya, Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta di Kantor PTUN Medan.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberpa waktu lalu.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan lima orang yang kemudian dijadikan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di Kantor Kaligis & Associates M. Yagari Bhastara alias Gerry.
medcom.id, Jakarta: Anak buah Advokat Senior O.C. Kaligis, Afrian Bondjol, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku dicecar soal penangan perkara di Kantor Pengacara O.C. Kaligis and Associates tempatnya bekerja.
Diketahui, Afrian diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (5/8/2015). Dia baru keluar sekitar sebelas jam kemudian pada pukul 21.15 WIB. Dia dimintai keterangan untuk tersangka M. Yagari Bhastara, rekan sekantornya, dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Jadi terkait dengan selama saya bekerja di Kaligis, ditanyain sistem kerja kami bagaimana sih, mengenai hubungan antara Pak Kaligis dan asistennya," kata Afrian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Afrian pun membantah bila dia diperiksa terkait kabar pegawai di Kantor O.C. Kaligis and Associates berusaha memindahkan dan menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara di PTUN Medan. Dia menilai kabar itu hanya isapan jempol belaka.
"Bukan itu, jadi terkait dengan selama saya kerja di kantor Kaligis," jelas dia.
Dia juga membantah jika orang kantornya melarang pada tim satuan tugas KPK yang ingin menggeledah kantor Kaligis. "Kemarin enggak bisa masuk gara-gara, kantor sudah mau libur lebaran terus di kunci, roling door di kunci, yang pegang kuncinya itu yang buat lama," papar Afrian.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki sempat membenarkan Kaligis memerintahkan anak buahnya memindahkan beberapa dokumen dari kantor saat hendak digeledah KPK pada Juli lalu. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara di PTUN Medan.
"Kemungkinan itu terjadi. Setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Buat kami biasa aja, nothing to worry lah," kata Ruki di Jakarta, Rabu 15 Juli.
Meski membenarkan tindakan itu, Ruki belum bisa memastikan apakah penyidik KPK akan menjerat Kaligis dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. Ruki menjelaskan, bukti-bukti bisa didapatkan penyidik dari penggeledahan di tempat lain, di antaranya, Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta di Kantor PTUN Medan.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberpa waktu lalu.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan lima orang yang kemudian dijadikan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di Kantor Kaligis & Associates M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)