medcom.id, Jakarta: Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengaku sudah menghubungi Kapolri Jendral Badrodin Haiti. Dia sengaja menelepon Kapolri untuk meminta akses bertemu Novel Baswedan.
"Jam 3 telepon Kapolri, katanya 'saya akan coba hubungi pimpinan Bareskrim'," ungkapnya di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015)
Melalui sambungan telepon, Usman menjelaskan kepada Badrodin perihal penangkapan Novel.
"Saya jelaskan soal penangkapan, dan saya minta akses untuk masuk untuk bertemu Novel, nanti kalau sudah bisa masuk baru saya minta untuk dibebaskan," tandasnya.
Dari pantauan di lokasi, Usman dan pengacara Novel Baswedan beserta tim belum bisa memasuki gedung Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelandang ke Mabes Polri dini hari tadi. Dia ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali. Novel dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP terkait kasus dugaan penganiayaan saat dia menjadi Kasat Reskrim. Kasus pidana penganiayaan yang dilaporkan Yogi Hariyanto ini terjadi di Pantai Panjang, Bengulu pada 18 Februari 2004.
medcom.id, Jakarta: Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengaku sudah menghubungi Kapolri Jendral Badrodin Haiti. Dia sengaja menelepon Kapolri untuk meminta akses bertemu Novel Baswedan.
"Jam 3 telepon Kapolri, katanya 'saya akan coba hubungi pimpinan Bareskrim'," ungkapnya di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015)
Melalui sambungan telepon, Usman menjelaskan kepada Badrodin perihal penangkapan Novel.
"Saya jelaskan soal penangkapan, dan saya minta akses untuk masuk untuk bertemu Novel, nanti kalau sudah bisa masuk baru saya minta untuk dibebaskan," tandasnya.
Dari pantauan di lokasi, Usman dan pengacara Novel Baswedan beserta tim belum bisa memasuki gedung Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelandang ke Mabes Polri dini hari tadi. Dia ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali. Novel dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP terkait kasus dugaan penganiayaan saat dia menjadi Kasat Reskrim. Kasus pidana penganiayaan yang dilaporkan Yogi Hariyanto ini terjadi di Pantai Panjang, Bengulu pada 18 Februari 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)