medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo harus cepat mengeluarkan keputusan terkait posisi Bambang Widjojanto (BW) di KPK. Pasalnya, posisi BW saat ini rawan gugatan.
Posisi BW dalam dilema. Dia adalah tersangka, tapi pimpinan KPK menolak pengunduran dirinya.
"Secara prosedural, BW selaku pimpinan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sementara (non-aktif), tapi ditolak," kata pengajar filsafat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/2/2015).
Semua bergantung pada Presiden. Menurut Taufik, pemberhentian sementara BW harus dengan Keputusan Presiden (Keppres), ada atau tidak permohonan dari yang bersangkutan ataupun KPK sebagai lembaga.
Tapi, dia mengingatkan, penerbitan Keppres juga tak bisa gegabah. Presiden Jokowi harus melihat dan menimbang akar masalah dari penetapan Bambang sebagai tersangka.
"Dari kasus ini, Presiden mestinya tidak gegabah dalam mengeluarkan Keppres, harus dilihat apakah memang proses tersangka kepada BW ada dasarnya ataukah kriminalisasi," tutur dia.
Presiden punya kewajiban mencegah pelemahan KPK melalui berbagai cara. Jadi, tambah Taufik, Presiden harus teliti sebelum melakukan tindakan yang dinilai sebagai langkah penyelamatan. Soalnya, bukan tak mungkin, langkah penyelamatan malah melemahkan KPK.
"Presiden tidak boleh membiarkan tindakan melawan hukum yang dapat merusak rule of law. Bahkan jangan sampai Presiden berkontribusi dengan memuluskan jalan bagi tindakan di luar hukum tersebut," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo harus cepat mengeluarkan keputusan terkait posisi Bambang Widjojanto (BW) di KPK. Pasalnya, posisi BW saat ini rawan gugatan.
Posisi BW dalam dilema. Dia adalah tersangka, tapi pimpinan KPK menolak pengunduran dirinya.
"Secara prosedural, BW selaku pimpinan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sementara (non-aktif), tapi ditolak," kata pengajar filsafat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari kepada
Metrotvnews.com, Selasa (3/2/2015).
Semua bergantung pada Presiden. Menurut Taufik, pemberhentian sementara BW harus dengan Keputusan Presiden (Keppres), ada atau tidak permohonan dari yang bersangkutan ataupun KPK sebagai lembaga.
Tapi, dia mengingatkan, penerbitan Keppres juga tak bisa gegabah. Presiden Jokowi harus melihat dan menimbang akar masalah dari penetapan Bambang sebagai tersangka.
"Dari kasus ini, Presiden mestinya tidak gegabah dalam mengeluarkan Keppres, harus dilihat apakah memang proses tersangka kepada BW ada dasarnya ataukah kriminalisasi," tutur dia.
Presiden punya kewajiban mencegah pelemahan KPK melalui berbagai cara. Jadi, tambah Taufik, Presiden harus teliti sebelum melakukan tindakan yang dinilai sebagai langkah penyelamatan. Soalnya, bukan tak mungkin, langkah penyelamatan malah melemahkan KPK.
"Presiden tidak boleh membiarkan tindakan melawan hukum yang dapat merusak
rule of law. Bahkan jangan sampai Presiden berkontribusi dengan memuluskan jalan bagi tindakan di luar hukum tersebut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)