Deputi Pencegahan KPK Johan Budi (Foto:MI)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi (Foto:MI)

Khawatir Semua Pimpinan Jadi Tersangka, KPK Minta Presiden Turun Tangan

Yogi Bayu Aji • 03 Februari 2015 05:19
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo segara turun tangan dalam kisruh KPK-Polri. Pasalnya, sisa tiga pimpinan sudah dilaporkan. Mereka pun khawatir bila Abraham Samad Cs dijadikan tersangka.
 
"Mengacu UU 30/2002 pasal 32 ayat 2 bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden, jadi kalau semua tersangka dan semua non aktif artinya KPK tidak punya pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
 
Menurut dia, ini saat yang tepat Jokowi untuk turun tangan langsung melerai perselisihan kedua lembaga penegak hukum ini. "Hanya presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini," ujar dia.

Johan menilai, jika kondisi ini dibiarkan, akan sangat membahayakan. Fungsi KPK bisa tak maksimal bila para pimpinan jadi tersangka.
 
"KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," pungkas Johan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan