Otto Cornelius Kaligis saat ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan KPK -- Antara/Vitalis Yogi Trisna
Otto Cornelius Kaligis saat ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan KPK -- Antara/Vitalis Yogi Trisna

Sidang Perdana OC Kaligis Digelar Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Agustus 2015 06:51
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan suap hakum dan panitera PTUN Medan untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis akan dilaksanakn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. 
 
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. "Sidang pertama OC Kaligis Kamis 20 Agustus," kata Humas Tipikor Jakarta, Sutiyo Jumagi Akhirno Selasa 18 Agustus 2015 lalu.
 
Persidangan OC bakan dipimpin oleh Hakim Sumpeno dengan anggota Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Ugo.

Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
 
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari Kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
 
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
 
O.C. Kaligis telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Ia resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
 
O.C. Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan