Seorang peserta memotret suasana pengumuman pengurus inti PDI Perjuangan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Kongres IV PDI Perjuangan di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (10/4). (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Seorang peserta memotret suasana pengumuman pengurus inti PDI Perjuangan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Kongres IV PDI Perjuangan di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (10/4). (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Pemecatan Adriansyah Tak Perlu Tunggu Proses Pengadilan

Al Abrar • 11 April 2015 09:00
medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik dari Forum Masyarkat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ditangkapnya anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah merupakan preseden buruk. Partai berlambang banteng moncong putih diminta bergerak cepat.
 
"Hukuman terhadap para kader yang diduga melakukan korupsi atau suap tak perlu menunggu sampai proses pengadilan memutuskan seseorang korup atau tidak," kata Lucius kepada Metrotvnews.com, di Jakarta Jumat (10/4/2015) malam.
 
Partai, tambah Lucius, punya tanggung jawab untuk menjaga integritas kader dengan memberikan sanksi tegas seperti pemecatan terhadap kader yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. "Hanya dengan sebuah terobosan tegas dan jelas, partai menunjukkan komitnen terhadap pemberantasan korupsi," tukas dia.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap dua pelaku tersangka kasus dugaan suap. Mereka adalah anggota DPR Adriansyah dan pengusaha Andrew Hidayat.
 
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sementara, Andrew ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni, pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Atas tindakannya, Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>