Jakarta: Polri memastikan akan memberikan trauma healing kepada selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya. Pelayanan ini diberikan usai Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis Rabu, 14 Agustus 2024.
Trunoyudo mengatakan trauma healing akan diberikan oleh kepolisian di Polda Jawa Barat (Jabar). Pemberian trauma healing disebut perlu sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban KDRT.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Armor Toreador ditangkap pihak Kepolisian dari Polres Bogor di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. Sebelum diringkus, dia hendak kabur lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
Kini, Armor telah dibawa ke Polres Bogor. Penyidik masih memeriksa intensif pria 27 tahun yang telah menyandang status tersangka itu.
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Jakarta: Polri memastikan akan memberikan
trauma healing kepada selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya. Pelayanan ini diberikan usai Cut Intan Nabila menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui
trauma healing," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis Rabu, 14 Agustus 2024.
Trunoyudo mengatakan
trauma healing akan diberikan oleh kepolisian di Polda Jawa Barat (Jabar). Pemberian
trauma healing disebut perlu sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban KDRT.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan
trauma healing perlu dilakukan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Armor Toreador ditangkap pihak Kepolisian dari Polres Bogor di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. Sebelum diringkus, dia hendak kabur lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
Kini, Armor telah dibawa ke Polres Bogor. Penyidik masih memeriksa intensif pria 27 tahun yang telah menyandang status tersangka itu.
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)