Jakarta: Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Proses tersebut diharapkan diselesaikan secepatnya.
"Secepatnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ade menyampaikan upaya melengkapi berkas Frirli dilakukan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sehingga, pemberkasan dinyatakan lengkap.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ungkap dia.
Ade Safri memastikan tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Walau kita ketahui pemberkasan perkara terpantau sangat lama.
"Tidak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Berkas perkara setinggi 0,85 meter itu diteliti JPU dan dinilai belum lengkap.
Alhasil, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik alias P-19.
Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembalikan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, 8 Agustus 2024 berkas itu masih di tangan penyidik.
Firli yang ditetapkan tersangka sejak Kamis, 23 November 2023 tak kunjung ditahan dan disidang. Padahal dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, SYL telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani KPK. Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Jakarta:
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan
pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Proses tersebut diharapkan diselesaikan secepatnya.
"Secepatnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ade menyampaikan upaya melengkapi berkas
Frirli dilakukan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sehingga, pemberkasan dinyatakan lengkap.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ungkap dia.
Ade Safri memastikan tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Walau kita ketahui pemberkasan perkara terpantau sangat lama.
"Tidak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara
aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara
aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Berkas perkara setinggi 0,85 meter itu diteliti JPU dan dinilai belum lengkap.
Alhasil, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik alias P-19.
Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembalikan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, 8 Agustus 2024 berkas itu masih di tangan penyidik.
Firli yang ditetapkan tersangka sejak Kamis, 23 November 2023 tak kunjung ditahan dan disidang. Padahal dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, SYL telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani KPK. Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)