Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Kapolri juga menginisiasi Reserse Siber di delapan polda, mulai Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua.
Restrukturisasi disebut Kapolri Listyo merupakan wujud gerak cepat dan jajaran. "Dalam hal menjawab kebutuhan masyarakat akan keresahan bentuk kejahatan dalam ranah tersebut," kata Kapolri dalam keterangan yang dikutip Minggu, 22 September 2024.
Direktorat baru, kata dia, bertujuan melindungi seluruh warga dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Pembentukan sesuai surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024. Dalam surat itu juga sudah ditunjuk personel di direktorat terkait.
Pembentukan tersebut, memperhatikan tingkat kejahatan terhadap perempuan dan anak sangat meresahkan masyarakat. Belakangan, banyak kasus tindak pidana yang menjadikan korbannya dari kelompok perempuan maupun anak-anak.
"Yang sama-sama mengkhawatirkan adalah tindak pidana perdagangan orang. Tentu perkara ini sangat merugikan dari segi hak asasi manusia para korbannya," kata Kapolri
Mereka kerap diperlakukan tak manusiawi ketika bekerja di luar negeri, lantaran menjadi korban TPPO. Tak hanya itu, kejahatan yang semakin mengikuti perkembangan teknologi kerap merugikan masyarakat. Kemajuan era digital sering disalahgunakan para kriminal untuk melakukan kejahatan di dunia siber/maya.
Pembentukan direktorat baru ini, lahir dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dengan menyerap aspirasi keresahan yang berkembang di masyarakat, terkait tindak pidana tersebut.
Dengan dibentuknya direktorat baru itu, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penguatan pencegahan maupun pengusutan tuntas dalam penanganan tindak pidana PPA-PPO dan Siber.
"Direktorat ini juga lahir agar semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penegakan hukum serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," kata Listyo.
Tentunya restrukturisasi ini merupakan legasi positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sehingga, mesti dipertahankan.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudho menjelaskan pembentukan ini sesuai dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2024. Menurut Trunoyudho, fungsi pokok PPA dan PPO, yakni fokus pada pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Kedua, pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.
Ketiga, ujar Trunoyudo, terkait pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan terpadu. Terutama, dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan perlindungan dan pemulihan pada tindak pidana perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
"Juga perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim
Polri. Kapolri juga menginisiasi Reserse Siber di delapan polda, mulai Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua.
Restrukturisasi disebut
Kapolri Listyo merupakan wujud gerak cepat dan jajaran. "Dalam hal menjawab kebutuhan masyarakat akan keresahan bentuk kejahatan dalam ranah tersebut," kata Kapolri dalam keterangan yang dikutip Minggu, 22 September 2024.
Direktorat baru, kata dia, bertujuan melindungi seluruh warga dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Pembentukan sesuai surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024. Dalam surat itu juga sudah ditunjuk personel di direktorat terkait.
Pembentukan tersebut, memperhatikan tingkat kejahatan terhadap perempuan dan anak sangat meresahkan masyarakat. Belakangan, banyak kasus tindak pidana yang menjadikan korbannya dari kelompok perempuan maupun anak-anak.
"Yang sama-sama mengkhawatirkan adalah tindak pidana perdagangan orang. Tentu perkara ini sangat merugikan dari segi hak asasi manusia para korbannya," kata Kapolri
Mereka kerap diperlakukan tak manusiawi ketika bekerja di luar negeri, lantaran menjadi korban TPPO. Tak hanya itu, kejahatan yang semakin mengikuti perkembangan teknologi kerap merugikan masyarakat. Kemajuan era digital sering disalahgunakan para kriminal untuk melakukan kejahatan di dunia siber/maya.
Pembentukan direktorat baru ini, lahir dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dengan menyerap aspirasi keresahan yang berkembang di masyarakat, terkait tindak pidana tersebut.
Dengan dibentuknya direktorat baru itu, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penguatan pencegahan maupun pengusutan tuntas dalam penanganan tindak pidana PPA-PPO dan Siber.
"Direktorat ini juga lahir agar semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penegakan hukum serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," kata Listyo.
Tentunya restrukturisasi ini merupakan legasi positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sehingga, mesti dipertahankan.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudho menjelaskan pembentukan ini sesuai dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2024. Menurut Trunoyudho, fungsi pokok PPA dan PPO, yakni fokus pada pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Kedua, pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.
Ketiga, ujar Trunoyudo, terkait pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan terpadu. Terutama, dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan perlindungan dan pemulihan pada tindak pidana perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
"Juga perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)