Mobil listrik yang digagas Dahlan Iskan disita pihak Kejaksaan Agung. Foto: MI/Bary Fathahilah
Mobil listrik yang digagas Dahlan Iskan disita pihak Kejaksaan Agung. Foto: MI/Bary Fathahilah

Peran Dahlan Iskan di Kasus Mobil Listrik

Lukman Diah Sari • 03 Februari 2017 18:54
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka kepada Dahlan Iskan antara lain merujuk putusan kasasi yang diajukan Dasep Ahmadi. Tak hanya itu, menurut Prasetyo, peran mantan Menteri BUMN itu dalam kasus korupsi proyek mobil listrik sudah jelas.
 
"Kasus ini baru terjadi karena adanya peran Dahlan Iskan. Dia perintahkan nyari dana, tunjuk Dasep sebagai pelaksananya," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2017.
 
Prasetyo menyampaikan, proyek mobil listrik yang digagas Dahlan tidak berdasarkan hasil riset, tetapi terkait pengadaan barang. Dahlan membeli 16 unit mobil listrik, lalu dimodifikasi.

"Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirmya tidak bisa dipakai," beber Prasetyo.
 
Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung tak merekaya perkara. Tak ada juga dendam pribadi di balik penetapan Dahlan sebagai tersangka. "Nanti kita liat faktanya seperti apa."
 
Dia menegaskan, para jaksa sangat hati-hati menangani setiap kasus untuk menghindari politisasi atau kriminalisasi. Untuk menguatkan dugaan Dahlan, Prasetyo menunjukkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi bersalah dan melakukan bersama-sama sesuai dakwaan primer.
 
Kasus ini bermula saat KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu dipamerkan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Setelah ditelusuri, proyek mobil listrik  Dahlan diduga bermasalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan