medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, menilai KPK tidak berwenang mengurus perkara kliennya. Perkara Irman lebih cocok diurus polisi tingkat kecamatan alias Polsek.
"Tidak ada kerugian, kewenangan KPK kan didirikan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini urusan polsek, bisa polsek begitu," tegas Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Dalam UU KPK Pasal 11-17 yang berkenaan dengan kerugian negara, jelas Maqdir, perkara yang diurus KPK ialah yang merugikan keuangan negara. Sementara kliennya sama sekali tidak merugikan negara.
Sementara itu, Jaksa menyebut Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI buat membantu Xaverandy Sutanto dan Memi mendapat kuota gula impor. Menurut Maqdir, pengaruh hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki kewenangan.
"Di sini kan Pak Irman tidak punya kewenangan apa pun," beber Maqdir.
Merasa banyak hal yang kurang pas, pengacara bakal membantah dakwaan JPU melalui nota keberatan atau eksepsi.
Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto dan Memi buat mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Irman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, menilai KPK tidak berwenang mengurus perkara kliennya. Perkara Irman lebih cocok diurus polisi tingkat kecamatan alias Polsek.
"Tidak ada kerugian, kewenangan KPK kan didirikan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini urusan polsek, bisa polsek begitu," tegas Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Dalam UU KPK Pasal 11-17 yang berkenaan dengan kerugian negara, jelas Maqdir, perkara yang diurus KPK ialah yang merugikan keuangan negara. Sementara kliennya sama sekali tidak merugikan negara.
Sementara itu, Jaksa menyebut Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI buat membantu Xaverandy Sutanto dan Memi mendapat kuota gula impor. Menurut Maqdir, pengaruh hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki kewenangan.
"Di sini kan Pak Irman tidak punya kewenangan apa pun," beber Maqdir.
Merasa banyak hal yang kurang pas, pengacara bakal membantah dakwaan JPU melalui nota keberatan atau eksepsi.
Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto dan Memi buat mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Irman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)