medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga melibatkan sejumlah pejabat di empat negara. Emirsyah terbelit kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Diduga praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
KPK, kata Laode, tak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini kerja sama dengan dua lembaga antikorupsi, yakni Serious Fraud Office (SFO) dari Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," ucap dia.
Menurut Agus, kasus ini merupakan yang ketiga yang penanganannya bersifat lintas yuridiksi. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004-2005 atau yang dikenal dengan kasus Innospec dan kasus Alston.
"KPK telah memiliki kerja sama baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga melibatkan sejumlah pejabat di empat negara. Emirsyah terbelit kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Diduga praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
KPK, kata Laode, tak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini kerja sama dengan dua lembaga antikorupsi, yakni Serious Fraud Office (SFO) dari Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," ucap dia.
Menurut Agus, kasus ini merupakan yang ketiga yang penanganannya bersifat lintas yuridiksi. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004-2005 atau yang dikenal dengan kasus Innospec dan kasus Alston.
"KPK telah memiliki kerja sama baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)