Jakarta: Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Tak hanya dokter Alia, jaksa penuntut juga ikut menghadirkan sejumlah saksi lain untuk Bimanesh. Di antaranya perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian.
"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat) dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Pada sidang sebelumnya, Michael Chia Cahaya selaku Kepala IGD RS Medika Permata Hijau mengatakan, perawatan Setya Novanto di bawah tanggung jawab Bimanesh.
Dalam kesaksiaannya, Michael mengakui sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Novanto tersebut. Michael heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi agar menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.
Namun kepada Alia, Michael mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Fredrich.
"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," kata Michael saat bersaksi dalam sidang.
Baca: KPK Tahan Dokter Bimanesh
Nama Alia sendiri muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia disebut mendapat telepon dari Bimanesh perihal rencana perawatan Novanto pada 16 November 2017 dan diminta tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.
Selain itu, Fredrich juga meminta Alia menyiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahukan dr Hafil terkait rencana perawatan Novanto tersebut.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan merekayasa agar Novanto menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rkjj3yGk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Tak hanya dokter Alia, jaksa penuntut juga ikut menghadirkan sejumlah saksi lain untuk Bimanesh. Di antaranya perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat, supervisor perawat Nana Triatna, dan perawat Suhaidi Alfian.
"Suhaidi Alfian (perawat), Apri Sudrajat (perawat IGD), Nana Triatna (supervisor Perawat) dan dr. Alia," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Pada sidang sebelumnya, Michael Chia Cahaya selaku Kepala IGD RS Medika Permata Hijau mengatakan, perawatan Setya Novanto di bawah tanggung jawab Bimanesh.
Dalam kesaksiaannya, Michael mengakui sempat menghubungi Alia terkait rencana perawatan Novanto tersebut. Michael heran dengan permintaan mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi agar menulis diagnosis kliennya kecelakaan mobil.
Namun kepada Alia, Michael mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Fredrich.
"Dr alia jawab, saya enggak minta dokter Michael untuk berbohong, tapi kalu dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan. Jadi perlakukan sepeti pasien biasa," kata Michael saat bersaksi dalam sidang.
Baca: KPK Tahan Dokter Bimanesh
Nama Alia sendiri muncul dalam surat dakwaan Bimanesh. Alia disebut mendapat telepon dari Bimanesh perihal rencana perawatan Novanto pada 16 November 2017 dan diminta tak memberitahu ke Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani.
Selain itu, Fredrich juga meminta Alia menyiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman. Namun, Alia tetap memberitahukan dr Hafil terkait rencana perawatan Novanto tersebut.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan merekayasa agar Novanto menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)