Jakarta: Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kubu Ambhara. OSO diduga menggelapkan keuangan partai dan menyalahgunakan wewenang.
"Yang perlu saya tegaskan di sini tidak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi, jangan dipolitisasi, ini murni tindak pidana," kata kuasa hukum pelapor, Adi Warman, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2018.
Adi menuturkan OSO menggunakan uang partai untuk diputar ke perusahaan sekuritas miliknya, yakni PT OSO Sekuritas Indonesia.
Dia mengklaim punya bukti yang kuat yakni tanda terima uang. Adi pun yakin perputaran uang itu atas perintah OSO.
"(Yang diperintah) wakil bendahara umum dan beberapa ketua DPD," ungkap dia.
Duit yang digelapkan, beber Adi, adalah dana partisipasi yang ada di partai. Duit itu tidak ada hubungannya dengan pilkada atau pun mahar.
OSO, kata dia, mulai memutar duit sejak Agustus tahun lalu dan dieksekusi pada Oktober 2017.
"Jadi murni dana partai," ujar dia.
Menurutnya dana partai tak bisa dipakai semena-mena oleh ketua umum, termasuk untuk investasi. Semuanya, kata dia, diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Jadi di situ jelas harus ada pleno dan sebagainya," ucap dia.
OSO dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. Laporan terhadap OSO tertuang dalam Laporan polisi Nomor: LP/106/II/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2018.
Jakarta: Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kubu Ambhara. OSO diduga menggelapkan keuangan partai dan menyalahgunakan wewenang.
"Yang perlu saya tegaskan di sini tidak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi, jangan dipolitisasi, ini murni tindak pidana," kata kuasa hukum pelapor, Adi Warman, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2018.
Adi menuturkan OSO menggunakan uang partai untuk diputar ke perusahaan sekuritas miliknya, yakni PT OSO Sekuritas Indonesia.
Dia mengklaim punya bukti yang kuat yakni tanda terima uang. Adi pun yakin perputaran uang itu atas perintah OSO.
"(Yang diperintah) wakil bendahara umum dan beberapa ketua DPD," ungkap dia.
Duit yang digelapkan, beber Adi, adalah dana partisipasi yang ada di partai. Duit itu tidak ada hubungannya dengan pilkada atau pun mahar.
OSO, kata dia, mulai memutar duit sejak Agustus tahun lalu dan dieksekusi pada Oktober 2017.
"Jadi murni dana partai," ujar dia.
Menurutnya dana partai tak bisa dipakai semena-mena oleh ketua umum, termasuk untuk investasi. Semuanya, kata dia, diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Jadi di situ jelas harus ada pleno dan sebagainya," ucap dia.
OSO dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. Laporan terhadap OSO tertuang dalam Laporan polisi Nomor: LP/106/II/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)