Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kepemilikan kapal Equanimity yang terkait tindak pidana pencucian uang di Amerika Serikat. Selain memeriksa dokumen, kapal akan kembali digeledah.
"Kita telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar untuk pengeledahan," ujar Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Agung menyebut kasus kejahatan ini merupakan penyidikan yang ditangani Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. Kerja sama dengan Polri dilakukan untuk mengolah temuan aset hingga menelusuri siapa saja yang ikut terlibat.
"Kita melanjutkan pengeledahan lagi seluruh proses terutama pengolahan, bukti digital yang sedang kita dalami," ungkap dia.
Upaya penyelidikan terhadap kru kapal pun terus berlanjut. Menurut Agung, Bareskrim Polri dan pihak FBI tak akan berakhir usai pertukaran data barang bukti.
Lantaran lokasinya berada di Indonesia, upaya hukum yang diberikan pun terlebih dahulu bakal dibahas. "Tentunya kita akan berkoordinasi lebih jauh apa yang sudah kita temukan, sekarang kita sedang menunggu semua hasil dari pemeriksaan dua hari ini di lokasi, setelah itu kita akan tentukan," ujar dia.
Sebelumnya, kapal berbendera Cayman Islands yang kini berada di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali disita lantaran hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang internasional. Kejahatan itu dilakukan warga negara AS dan berlangsung di negeri Paman Sam.
Uang hasil kejahatan ditanamkan di salah satu negara kepulauan di kawasan Pasifik. Kapal yang dibeli dengan uang kejahatan ini diselidiki.
Kapal diduga membawa tersangka yang diburu dan uang kejahatan yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun. Agung menyebut kapal disita dengan modal putusan Pengadilan Negeri Denpasar karena tengah berada di perairan Indonesia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJMxzBN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kepemilikan kapal Equanimity yang terkait tindak pidana pencucian uang di Amerika Serikat. Selain memeriksa dokumen, kapal akan kembali digeledah.
"Kita telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar untuk pengeledahan," ujar Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Agung menyebut kasus kejahatan ini merupakan penyidikan yang ditangani Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. Kerja sama dengan Polri dilakukan untuk mengolah temuan aset hingga menelusuri siapa saja yang ikut terlibat.
"Kita melanjutkan pengeledahan lagi seluruh proses terutama pengolahan, bukti digital yang sedang kita dalami," ungkap dia.
Upaya penyelidikan terhadap kru kapal pun terus berlanjut. Menurut Agung, Bareskrim Polri dan pihak FBI tak akan berakhir usai pertukaran data barang bukti.
Lantaran lokasinya berada di Indonesia, upaya hukum yang diberikan pun terlebih dahulu bakal dibahas. "Tentunya kita akan berkoordinasi lebih jauh apa yang sudah kita temukan, sekarang kita sedang menunggu semua hasil dari pemeriksaan dua hari ini di lokasi, setelah itu kita akan tentukan," ujar dia.
Sebelumnya, kapal berbendera Cayman Islands yang kini berada di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali disita lantaran hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang internasional. Kejahatan itu dilakukan warga negara AS dan berlangsung di negeri Paman Sam.
Uang hasil kejahatan ditanamkan di salah satu negara kepulauan di kawasan Pasifik. Kapal yang dibeli dengan uang kejahatan ini diselidiki.
Kapal diduga membawa tersangka yang diburu dan uang kejahatan yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun. Agung menyebut kapal disita dengan modal putusan Pengadilan Negeri Denpasar karena tengah berada di perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)