Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra (pegang mic), Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda (pakai kacamata, paling pinggir) - Medcom.id/Deny Irwanto.
Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra (pegang mic), Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda (pakai kacamata, paling pinggir) - Medcom.id/Deny Irwanto.

Empat Nasabah Allianz Diduga Sindikat Penipuan Asuransi

Deny Irwanto • 21 Maret 2018 18:31
Jakarta: PT Allianz Life Indonesia menduga empat nasabah dan satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Polisi telah merencanakan penipuan klaim asuransi sejak jauh hari. Hal ini diketahui dari penelusuran yang dilakukan.
 
Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra mengatakan, nasabah berinisial DI, AA, MW, BW dan satu orang yang diduga kuasa hukum keempatnya berinisial AL diduga penjahat asuransi.
 
"Dari empat orang ini, mereka tidak hanya memiliki satu asuransi saja, mereka join dengan asuransi lain. Oleh karena itu kami mengimbau kepada teman-teman asuransi lain yang mengetahui persoalan ini untuk kemudian mengambil langkah yang sama dengan kita," kata Eko saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.

Eko menduga AL adalah otak penipuan. AL dan empat orang lainnya menggunakan identitas palsu untuk melakukan klaim. 
 
AL juga pernah membayar premi untuk salah satu dari empat tersangka lain. Dugaan AL otak penipuan makin kuat ketika Polisi menetapkan tersangka untuk lima orang. 
 
Padahal, perusahaan hanya melaporkan empat nasabahnya tanpa AL. "Mungkin dari hasil penyelidikan teman-teman Polda Metro, dia menyimpulkan bahwa AL ini sangat erat kaitannya dengan empat tersangka ini," beber Eko.
 
(Baca juga: Lima Nasabah PT Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka)
 
Dalam kesempatan yang sama, Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap kasus penipuan ini.
 
Adrian menyebut perbuatan para tersangka bisa merugikan nasabah lain di PT Allianz Life Indonesia. "Jadi kami juga mengambil langkah tegas ini untuk melindungi mereka dan mencegah mereka dapat kerugian dari praktik yang tidak jujur dari klaim asuransi. Kami zero tolerance terhadap kasus penipuan khususnya klaim asuransi," ungkap Adrian.
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengendus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang dilaporkan nasabah PT Allianz Life Indonesia. Polisi menemukan dokumen-dokumen nasabah yang melakukan klaim tak sesuai identitas seharusnya.
 
"Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP-nya yang tidak sesuai. Artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim tiap bulan itu orang-orangnya itu-itu saja," beber dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan