Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Metro TV.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Metro TV.

Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan JPU

Anggi Tondi Martaon • 09 Agustus 2023 14:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Artinya apa yang menjadi tuntutan JPU dan segala pertimbangan hukum diakomodir dengan baik," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Seperti putusan kasasi terhadap vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup. Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

"Sejak awal kami menuntut (Ferdy Sambo) seumur hidup dan diputus seumur hidup juga oleh majelis hakim MA," ungkap dia.
 
Putusan kasasi juga sesuai dengan tuntuan JPU terhadap terpidana Ricky Rizal Wibowo. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dihukum 8 tahun.
 
"Kami (JPU) tuntut 8 thaun, juga diputus (MA) 8 tahun," sebut dia.
 
Baca juga: Pakar Hukum Tak Kaget Vonis Ferdy Sambo Dikorting

Kondisi berbeda terhadap terpidana Putri Chandrawati dan Kuat Ma'ruf. Hasil kasasi disebut lebih berat dari tuntutan JPU.
 
"Kemudian perkara PC (Putri Chandrawati), kami tuntut 8 tahun, bahkan diputus 10 tahun," ujar dia.
 
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
 
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan