Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan hilangnya uang berupa tabungan dan deposito salah satu nasabah bank swasta. Penggugat yakni Minarni dan Sunardi Sutiaman. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pendaftaran dilakukan pada Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum dua penggugat Victor Steven P C Sianturi menyebut uang yang hilang sebesar Rp6,35 miliar. Dana itu sudah dikumpulkan oleh Minarni dan Sunardi sejak lama. "Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan," kata Victor melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Victor menjelaskan kehilangan uang itu terjadi sekitar November 2017. Dana yang disimpan itu merupakan persiapan hari tua Minarni dan Sunardi.
Beberapa bulan setelah menyadari uangnya hilang, Minarni dan Sunardi mengadukan permasalahan itu. Namun, pihak bank lebih dulu membawa perkara tersebut ke penegak hukum. Salah satu karyawannya yang berinisial ER telah menjalani vonis atas kasus ini.
"ER telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 17 September 2018," ucap Victor.
Proses hukum itu tidak membuat uang Minarni dan Sunardi kembali. Victor menyebut kliennya dirugikan atas kejadian tersebut.
Karenanya, Minarni dan Sunardi melakukan gugatan kehilangan uang itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Victor berharap majelis hakim memberikan putusan yang baik agar tabungan dan deposito kliennya bisa kembali.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua," tutur Victor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan
hilangnya uang berupa tabungan dan deposito salah satu nasabah
bank swasta. Penggugat yakni Minarni dan Sunardi Sutiaman. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pendaftaran dilakukan pada Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum dua penggugat Victor Steven P C Sianturi menyebut uang yang hilang sebesar Rp6,35 miliar. Dana itu sudah dikumpulkan oleh Minarni dan Sunardi sejak lama. "Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan," kata Victor melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Victor menjelaskan kehilangan uang itu terjadi sekitar November 2017. Dana yang disimpan itu merupakan persiapan hari tua Minarni dan Sunardi.
Beberapa bulan setelah menyadari uangnya hilang, Minarni dan Sunardi mengadukan permasalahan itu. Namun, pihak bank lebih dulu membawa perkara tersebut ke penegak hukum. Salah satu karyawannya yang berinisial ER telah menjalani vonis atas kasus ini.
"ER telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 17 September 2018," ucap Victor.
Proses hukum itu tidak membuat uang Minarni dan Sunardi kembali. Victor menyebut kliennya dirugikan atas kejadian tersebut.
Karenanya, Minarni dan Sunardi melakukan gugatan kehilangan uang itu ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Victor berharap majelis hakim memberikan putusan yang baik agar tabungan dan deposito kliennya bisa kembali.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua," tutur Victor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)