Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim Menilai Ferdy Sambo Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Media Indonesia.com • 13 Februari 2023 15:24
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo memenuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Ada sejumlah hal yang membawa hakim pada kesimpulan tersebut.
 
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukam pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
 
Hakim menjelaskan unsur perencanaan terlihat pada saat Sambo mengutarakan niatnya kepada terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Serta, adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri.
 

Baca: Hakim: Sambo Masih Bisa Pilih Lokasi Sampai Senjata untuk Membunuh Brigadir J


Semuanya, kata Hakim, telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpemuhi," ungkap hakim.
 
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hari ini. Keduanya didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua kedua terdakwa. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. (Khoerun Nadhif Rahmat/MI)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan