Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok Metro TV.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok Metro TV.

Soal Safe Deposite Box Rafael Alun, KPK: Semoga Bisa Ditunjukkan

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 13:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan safe deposite box berisi Rp37 miliar menjadi barang bukti penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah berharap bisa menunjukkannya ke publik.
 
"Mudah-mudahan bisa ditunjukkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Ali menjelaskan brankas penyimpanan itu sudah disita KPK. Rafael kini sedang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Uangnya? Sudah (ada di KPK). Nanti ya, kan sudah disita," ucap Ali.
Baca: KPK Pastikan Segera Tahan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
 
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan