Jakarta: Sebanyak sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya diputuskan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus penganiayaan hingga menewaskan DK, 38. Kekerasan eksesif atau melampaui ketentuan itu dilakukan para anggota kepada seseorang yang diduga merupakan jaringan narkoba di Jakarta.
"Secara simultan masih diproses. Bidang Propam telah memeriksa delapan anggota dari sembilan, satu masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Ke-8 orang itu, kata Trunoyudo, berstatus terperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya merupakan pelanggar Kode Etik Profesi. Pemeriksaan untuk mendalami perbuatan melawan hukum tersebut.
Terkait perbuatan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menurut Trunoyudo, pihak kriminal umum tengah mencari alat bukti, telah menerima hasil visum korban, dan akan menganalisis hasil visum tersebut untuk menyidik secara simultan agar membuat terang perkara.
"Pastinya jadi evaluasi agar tidak ada pelanggaran yang sifatnya pelanggaran kode etik dan prosedural," ungkap Trunoyudo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan pihaknya telah memeriksa delapan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun, yang masuk pidana atau diketahui melakukan perbuatan pidana tujuh orang. Satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara etik.
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang). (Yang tujuh anggota) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Hengki
Hengki mengaku akan memeriksa para anggota tersebut secara intensif. Terutama mendalami surat perintah dalam perbuatan pidana ini.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah. Kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," ucap Hengki.
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, anggota yang masuk DPO berinisial S. Sementara itu, anggota yang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya tak disebutkan inisialnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.
Di samping itu, mereka juga berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bidang Propam Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Jakarta: Sebanyak sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Metro Jaya diputuskan melanggar Kode
Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus
penganiayaan hingga menewaskan DK, 38. Kekerasan eksesif atau melampaui ketentuan itu dilakukan para anggota kepada seseorang yang diduga merupakan jaringan narkoba di Jakarta.
"Secara simultan masih diproses. Bidang Propam telah memeriksa delapan anggota dari sembilan, satu masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Ke-8 orang itu, kata Trunoyudo, berstatus terperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya merupakan pelanggar Kode Etik Profesi. Pemeriksaan untuk mendalami perbuatan melawan hukum tersebut.
Terkait perbuatan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menurut Trunoyudo, pihak kriminal umum tengah mencari alat bukti, telah menerima hasil visum korban, dan akan menganalisis hasil visum tersebut untuk menyidik secara simultan agar membuat terang perkara.
"Pastinya jadi evaluasi agar tidak ada pelanggaran yang sifatnya pelanggaran kode etik dan prosedural," ungkap Trunoyudo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan pihaknya telah memeriksa delapan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun, yang masuk pidana atau diketahui melakukan perbuatan pidana tujuh orang. Satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara etik.
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang). (Yang tujuh anggota) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Hengki
Hengki mengaku akan memeriksa para anggota tersebut secara intensif. Terutama mendalami surat perintah dalam perbuatan pidana ini.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah. Kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," ucap Hengki.
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, anggota yang masuk DPO berinisial S. Sementara itu, anggota yang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya tak disebutkan inisialnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.
Di samping itu, mereka juga berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bidang Propam Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)