Jakarta: Di tengah sorotan publik mengenai harta tak wajar dan hobi pamer barang mewah yang dilakukan sejumlah oknum pejabat, KPK bergerak cepat dengan memanggil beberapa pejabat guna melakukan klarifikasi ulang kepemilikan harta kekayaan.
Salah satu pejabat yang kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan adalah Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menilai harta yang dimiliki Reihana tidak wajar.
“14 tahun di dinas masa hartanya Rp2 miliar, yang benar-benar aja,” kata Pahala Nainggolan, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 19 Mei 2023.
Diketahui, Reihana sudah 14 tahun bertahan di bawah tiga gubernur berbeda dengan jabatan Kadinkes Lampung terlama. Reihana adalah seorang ASN berpangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan 4 D dengan gaji kisaran Rp5 juta tiap bulan, belum termasuk tunjangan perbulannya.
Reihana menjadi sorotan masyarakat lantaran hobinya yang selalu mengenakan barang mewah dan ternama di berbagai media sosial. Selain barang mewah, Reihana dikabarkan memiliki beberapa koleksi mobil mewah.
Reihana kedapatan tidak melaporkan beberapa rekening bank yang dimilikinya. Setelah didalami, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana ternyata diisi oleh stafnya.
Pemanggilan Reihana oleh KPK, disebabkan kecurigaan KPK terhadap LHKPN yang dinilai terlalu sedikit. Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar.
Atas viralnya aksi pamer yang dilakukan Reihana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Pola Hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah pada 19 April 2023.
Dalam surat edaran itu, Arinal meminta agar para ASN dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jumawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Di tengah sorotan publik mengenai harta tak wajar dan hobi pamer barang mewah yang dilakukan sejumlah oknum pejabat, KPK bergerak cepat dengan memanggil beberapa pejabat guna melakukan klarifikasi ulang kepemilikan harta kekayaan.
Salah satu pejabat yang kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan adalah Reihana, Kepala Dinas Kesehatan
Lampung. Deputi Pencegahan dan Monitoring
KPK, Pahala Nainggolan menilai harta yang dimiliki Reihana tidak wajar.
“14 tahun di dinas masa hartanya Rp2 miliar, yang benar-benar aja,” kata Pahala Nainggolan, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 19 Mei 2023.
Diketahui, Reihana sudah 14 tahun bertahan di bawah tiga gubernur berbeda dengan jabatan Kadinkes Lampung terlama. Reihana adalah seorang ASN berpangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan 4 D dengan gaji kisaran Rp5 juta tiap bulan, belum termasuk tunjangan perbulannya.
Reihana menjadi sorotan masyarakat lantaran hobinya yang selalu mengenakan barang mewah dan ternama di berbagai media sosial. Selain barang mewah, Reihana dikabarkan memiliki beberapa koleksi mobil mewah.
Reihana kedapatan tidak melaporkan beberapa rekening bank yang dimilikinya. Setelah didalami, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) Reihana ternyata diisi oleh stafnya.
Pemanggilan Reihana oleh KPK, disebabkan kecurigaan KPK terhadap LHKPN yang dinilai terlalu sedikit. Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar.
Atas viralnya aksi pamer yang dilakukan Reihana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Pola Hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah pada 19 April 2023.
Dalam surat edaran itu, Arinal meminta agar para ASN dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jumawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)