Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung, KPK Usut Bagi Hasil Kerja Sama Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2023 17:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara Rektor Universitas Bandar Lampung M Yusuf S Barusman dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Yusuf memberikan informasi tentang pembagian hasilnya pada Senin, 28 Agustus 2023.
 
"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerja sama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Ali enggan memerinci kerja sama dan bagi hasil yang diusut penyidik. Informasi dari Yusuf diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Yusuf pernah diperiksa KPK pada 10 Agustus 2023. Penyidik mendalami bisnis kursus bahasa asing yang didirikan Yusuf dan Andhi.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Rektor Universitas Bandar Lampung

Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan