Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ini Pertimbangan MA Mengurangi Hukuman Putri Candrawathi

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 14:37
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu pertimbangan pengurangan hukuman yakni Putri dianggap bukan inisiator kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Bahwa terdakwa (Putri) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
 
Majelis hakim kasasi menganggap Putri ingin permasalahan diselesaikan tanpa adanya kekerasan. Dia juga sudah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkannya saat di Magelang.

Majelis hakim kasasi juga menilai Putri bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sebab, penembakan dilakukan oleh Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
 
"Sebagai pelaku pembunuhan korban dan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara," tulis majelis.
 
Baca juga: Tok! MA Sunat Hukuman Istri Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun

Hukuman Putri Candrawathi juga diringankan karena memiliki empat anak. Satu di antaranya bahkan masih berusia tiga tahun.
 
"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," kata para hakim.
 
Majelis hakim kasasi pun menilai vonis Putri harus diperbaiki. Hukuman 20 tahun penjara dinilai tidak sepadan. Hakim kasasi memutuskan hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan