Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Putri Candrawathi. Bahkan, pidana penjara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dikurangi hingga setengahnya.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi. (Can)
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara untuk terdakwa kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J),
Putri Candrawathi. Bahkan, pidana penjara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dikurangi hingga setengahnya.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)